Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia dikarenakan telah dilakukan memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 sudah pernah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang persyaratan partai atau gabungan partai yang tersebut dapat mengusung calon pada pemilihan kepala daerah 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait aturan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun juga calon bupati serta delegasi bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang dimaksud sudah berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Awal Minggu (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang mana telah terjadi mengawal kemudian berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, kemudian budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, lalu KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf melawan segala kekurangan sebagai delegasi rakyat. Mohon maaf lahir batin dan juga mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.



