Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di area KPU Hari Hal ini

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini dilakukan tak hanya sekali di dalam Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang mana diterima Mingguan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan dilakukan di area Kantor KPU kemudian Kantor KPUD di tempat seluruh Provinsi di area Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh kemudian komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers di tempat Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang digunakan berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tersebut tadi berkaitan dengan kampanye di tempat kampus ya yang tersebut dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang mana berkaitan dengan langkah MK yang digunakan katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang digunakan paling sejumlah kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.



