Tarif Jalan Tol BSD Bakal Segera Naik, Segini Besarannya

JAKARTA – Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong ( Tol BSD ) yang dimaksud menghubungkan Tangerang Selatan dengan Ibukota Indonesia akan mengalami kenaikan tarif tol pada waktu dekat. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong .
Direktur PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien sebagai pengelola serta operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong, menyatakan penerapan tarif ini akan berlaku di tempat delapan (8) gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan juga Serpong 7.
“Kami telah dilakukan melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap saja terpenuhi serta beautifikasi yang mana diadakan secara berkala,” ucapannya pada keterangan resmi.
Sebagai salah satu jalan tol strategis untuk membantu mobilitas dan juga aksesbilitas aktifitas warga Tangerang Selatan menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang serta Cikampek, PT Bintaro Serpong Damai juga telah terjadi menyelesaikan perkembangan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti Konstruksi penanganan banjir di area KM 8, Konstruksi penanganan weaving (persilangan) di tempat KM 10 kemudian pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30.
PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada tahun 2019. Evaluasi kemudian penyesuaian tarif tol ini diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali, hal ini dijalankan untuk menyokong kegiatan operasional seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memverifikasi keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengguna jalan tol dan juga menjaga kualitas layanan yang digunakan optimal.
Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah dilakukan diatur di Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara eksekutif dengan Pihak yang Berinvestasi yang digunakan diharapkan dengan adanya kepastian di penanaman modal ini dapat menarik minat penanam modal untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
Adapun besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren – Serpong adalah :
Gol. 1: Mata Uang Rupiah 9.500 dari sebelumnya Rp7.000
Gol. 2 & 3: Rp14.000 dari sebelumnya Rp13.500
Gol. 4 & 5: Rp18.500 dari sebelumnya Rp16.000



