Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengedarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar pendapatan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, pelanggan aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana semata yang digunakan akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan jualan aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan persoalan hukum korupsi atau fraud di dalam internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menyebabkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang dimaksud fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah serta dijalankan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. sebabnya unit kegiatan bisnis Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran pendapatan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan serta menciptakan pembayaran upah karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji lalu Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru belaka menyelesaikan proses hukum merupakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di area pengadilan. “Untuk persoalan hukum Indofarma pada waktu ini memang benar ada fraud yang tersebut sedang ditangani Kejaksaan juga kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.




