Hari ini, Sidang Awal Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya lalu Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur akan mengadakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang dimaksud menolak penyelenggaraan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dijalankan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ibukota Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, menyatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan juga PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) akibat dinilai menghadapi hukum pada 14 Juni 2024.
Dia mengumumkan warga yang bertempat tinggal di dalam belakang tempat kejadian proyek perkembangan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India juga bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini sebab tak melibatkan masyarakat.
David mengatakan sejak awal ada pihak-pihak yang mana mengaku warga yang terdampak diikutsertakan pada langkah-langkah perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tersebut tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras sudah memanipulasi perijinan pengerjaan dikarenakan Pembangunan dijalankan tanpa adanya AMDAL lalu Izin Lingkungan”, kata David di pernyataan tercatat yang tersebut diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan otoritas Daerah DKI beberapa kali memohonkan Kedutaan India untuk bertemu segera dengan Para Tergugat, tapi tidak ada pernah dilakukan. Warga juga disebut telah lama memberi peringatan PT Waskita Karya agar bukan melanjutkan konstruksi oleh sebab itu tiada mempunyai AMDAL serta Izin Lingkungan.
David menyampaikan sudah ada mendapatkan konfirmasi dari bervariasi instansi masalah Pembangunan Kedutaan India tak memiliki Amdal kemudian Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang dimaksud jelas pelanggaran hukum yang dimaksud dijalankan secara sistematis kemudian masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh dikarenakan itu, David menyimpulkan tindakan para tergugat itu menghadapi hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Simbol Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tiada menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di dalam Indonesi serta juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebut mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif sudah mencoreng citranya lantaran turut melanggar hukum juga peraturan yang mana ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat pada perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota lalu Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Perkotaan Administrasi Ibukota Indonesia Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India




