Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidaklah juga merta melakukan pemeriksaan hukum untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini sanggup dikerjakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Medis Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesejahteraan yang dimaksud diduga melakukan perbuatan yang mana melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan kesejahteraan yang tersebut dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis lalu tenaga kesejahteraan yang tersebut dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesegaran yang merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi serta Estetik Nusantara (PERAPI), di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidaklah ada lagi muncul kesalahpahaman di dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, lalu Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran untuk setiap instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang digunakan melibatkan tenaga medis kemudian tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 telah dengan tegas melindungi tenaga kesehatan serta tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien lantaran diduga melakukan tindakan berhadapan dengan hukum, aparat penegak hukum tidak ada boleh juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus mengajukan permohonan rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang dimaksud yang mana nantinya akan melakukan pemeriksaan kemudian memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya diwujudkan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang digunakan berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang dimaksud bersengketa. Advokat sanggup memberikan nasihat hukum yang tersebut konstruktif didalam tahapan penegakan hukum terhadap tenaga medis lalu tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI tidak berarti tenaga medis dan juga tenaga kesejahteraan sanggup bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI telah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang dimaksud diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan data ada 34 dokter yang dimaksud diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis lalu 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Defense RI, Universitas Terbuka, serta Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI


