Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Anggota Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu akibat ada siswa yang tiada lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid pada Ibukota yang digunakan memohon eksekutif Provinsi (Pemprov) memberikan institusi belajar gratis bagi anak yang dimaksud tak mampu.
“Walau Pemprov sudah ada menyebabkan PPDB bersama, tapi itu tiada mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono untuk Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono mengutarakan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dengan perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap rute PPDB dalam DKI Ibukota Indonesia tak adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang tersebut ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang digunakan membantah itu merupakan selisih yang tak terakomodir pada PPDB 2024 itu.
Jumono mengungkapkan ada dua siswa yang mana pada waktu ini belum mendapatkan sekolah akibat tidaklah lolos PPDB bersama. Padahal mereka itu masyarakat kurang mampu yang memiliki KJP (Kartu Ibukota Pintar). Padahal ia mengklaim siswa yang dimaksud telah berikhtiar mendaftar dengan beraneka jalur baik prestasi, zonasi kemudian afirmasi.
Dari 16 siswa, semata-mata ada 2 anak yang tersebut belum mendapatkan sekolah oleh sebab itu penduduk tua tidak ada memiliki biaya untuk membayar uang struktur kemudian sebagainya. Sisanya penduduk tua dia mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang digunakan kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tidak ada lolos, makanya kami menghadirkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono memaparkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Indonesia Pusat juga satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari DKI Jakarta Timur.
Ketua Ombudsman Republik Tanah Air periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan perihal permasalahan PPDB pada setiap provinsi. “Ada laporan serta masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Tanah Air yang dimaksud disampaikan di kantor perwakilan kami di dalam 34 provinsi,” kata beliau melalui arahan singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman




