otoritas Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – eksekutif menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) 28/2024 kemudian adanya Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP juga aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku bidang usaha sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidaklah dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang tersebut menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak ada secara ekstrem menurunkan nomor perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Konsekuensi lain, penerimaan cukai negara turun, dan juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang dimaksud tiada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan keras kondisi tubuh di waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di tempat bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tidaklah sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang tersebut mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan juga tulisan, dan juga peringatan serius kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk hasil tembakau serta rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 kemudian Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Barang Tembakau kemudian Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; lalu (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih banyak lanjut mengenai standardisasi kemasan di tempat Pasal 7 Ayat (1) cuma mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang lalu Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).



