Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL ke Sekitar Kawasan Malioboro
Jakarta – Demo berakhir ricuh dengan aksi saling dorong dan juga pukul antara penjual kaki lima atay PKL Malioboro Daerah Perkotaan Yogyakarta dengan pelaku pecah pada Hari Sabtu petang, 13 Juli 2024.
Kericuhan dipicu akibat para PKL yang hendak menyebabkan dagangannya ke selasar pedestrian Malioboro yang dimaksud sedang banyak pengunjung waktu malam itu, dihadang puluhan tenaga Satpol PP dengan menangguhkan akses pagar pembatas area lapak pedagang.
Dimulai dari aksi mengkritik orasi, kemudian berlanjut saling dorong hingga saling pukul antara PKL lalu anggota yang dimaksud dibawa Unit Pelaksana Tindakan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Kericuhan mereda pasca dua pihak dilerai kepolisian.
Aturan Relokasi PKL dalam sekitar Malioboro
Rentetan bentrok antara PKL Malioboro dengan satuan keamanan setempat bermula dari kebijakan otoritas Provinsi Yogyakarta pada Surat Edaran (SE) Pengelola Nomor 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di dalam Jalan Malioboro dan juga Jalan Margo Mulyo lalu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani.
Kemudian, dilansir dari skripsi berjudul Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima di dalam Kawasan Malioboro Yogyakarta (2023) disebutkan bahwa SE Kepala daerah disusul dengan SE Nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro juga Jalan Margo Mulyo.
Berdasarkan surat edaran yang dimaksud maka penjual kaki lima dilarang berjualan di berhadapan dengan trotoar kawasan Malioboro. Dengan adanya larangan tersebut, maka para penjual kaki lima direlokasi ke eks bangunan Bioskop Indra yang dimaksud sekarang bermetamorfosis menjadi Teras Malioboro I serta eks kantor Dinas Wisata yang digunakan sekarang menjadi Teras Malioboro II.
Terkait bentrok dengan Satpol PP pada aksi 13 Juli 2024, awalnya penjual merasa terpuruk penghasilannya berjualan di Teras Malioboro 2 yang dimaksud dinilai sepi, semakin cemas jikalau harus direlokasi ke Beskalan dan juga Ketandan yang dimaksud lokasinya tambahan jarak jauh dari Jalan Malioboro itu.
Kemudian, pada Hari Jumat 12 Juli, para penjual menghadirkan dagangannya ke selasar pedestrian yang jelas dilarang sejak 2022. Dagangan mereka segera laris diserbu wisatawan yang mana berjalan-jalan di Malioboro.
Melihat respons positif wisatawan, aksi berjualan di selasar pedestrian coba diulangi lagi pada Sabtu, 13 Juli. Namun kali ini aksi berunjuk rasa peniaga ini dihadang tim yang digunakan dibawa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Petugas dengan segera melakukan penutupan pagar Teras Malioboro 2 mulai pukul 18.00 sehingga penjual tak dapat keluar.
Mereka pun mengatur demonstrasi memprotes penutupan pagar itu sembari menyerukan yel yel ‘PKL Bersatu, Kembali ke Selasar’. “Kalian ke mana ketika pertarungan kemarin? Kami semata-mata ingin bertemu Pemda DIY, bukanlah UPT,” teriak peniaga ketika dihadang pihak UPT PKCB Daerah Perkotaan Yogyakarta.
Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan selaku kuasa hukum Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma menuturkan membantah penjual itu akumulasi kekecewaan terkait rencana relokasi pada 2025. “Sebenarnya aksi menentang ini bermula dari reuni penjual dengan pemerintahan serta DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada hari terakhir pekan 5 Juli lalu,” kata Raka ditemui pada posisi pada waktu aksi berlangsung.
Dalam pertarungan itu, kata Raka, sebenarnya sudah ada disepakati sebuah komitmen kebijakan pemerintah antara ketiga pihak baik pedagang, DPRD serta pemerintah. Inti komitmen itu tentang penundaan relokasi pada 2025 ke Kampung Beskalan kemudian Ketandan yang dimaksud sebenarnya masih pada ruas Jalan Malioboro namun lokasinya lebih banyak masuk lagi ke dalam. Lokasinya tidak ada seperti Teras Malioboro yang digunakan berada persis dalam pinggir Jalan Malioboro.
Raka menuturkan, pada rencana relokasi itu, penjual sejenis sekali belum dilibatkan. Wacana itu secara tiba-tiba berembus. Pedagang justru mendapatkan informasi itu dari media sosial sehingga penjual cemas kemudian berupaya mengajukan permohonan penjelasan.
Akhirnya, forum reuni itu menyepakati, di waktu satu pekan atau hingga 12 Juli, telah ada kejelasan dari pemerintahan serta DPRD DIY perihal mekanisme pelibatan pedagang berembug persoalan relokasi itu. “Tapi hingga satu minggu kemudian (sampai 12 Juli), dari pemerintahan dan juga DPRD DIY tiada kunjung memberi jawaban signifikan,” kata Raka.
LBH Yogyakarta mengkaji pemerintah wilayah seharusnya bersikap bijak dengan datang menemui pedagang. Mencari tahu apa yang tersebut jadi persoalan hingga nekat berjualan ke selasar. “Namun penjual justru diperlakukan represif juga dibenturkan dengan aparat keamanan yang digunakan berjaga,” kata Raka. “Ini perkembangan yang dimaksud sangat kami sayangkan sebab di Malioboro yang mana katanya potret wisata Yogya namun pemerintah wilayah gagal memanajemen konflik.”
MICHELLE GABRIELA | PRIBADI WICAKSONO
Artikel ini disadur dari Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro




