KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini memandang TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang mana miliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidaklah ada lagi di TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Keselamatan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang digunakan termuat di Pasal 39 huruf pada revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI bermetamorfosis menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Ketenteraman ketika ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Industri Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, mengkaji revisi UU TNI yang mana membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih terlibat berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan lalu keamanan negara. “Militer tiada dibangun untuk kegiatan industri kemudian politik, oleh sebab itu hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar mengutarakan bidang usaha yang dijalankan prajurit yang dimaksud dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga beraneka kegiatan usaha lainnya.
“TNI akan masih profesional sebagai prajurit, akibat itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tiada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tiada ada yang digunakan perlu dikhawatirkan mengenai revisi UU TNI, khususnya masalah perasaan khawatir mengenai dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta penduduk terlibat mengawal rute pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengungkapkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengutarakan secara bangunan dwifungsi TNI sudah ada tidaklah ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah juga inovasi secara kultural memerlukan waktu. “Saya terus-menerus memaparkan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

