Korupsi Penyakit Kronis yang tersebut Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang dimaksud serius bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar kesulitan korupsi semakin dalam, tertanam kuat di relasi antara elite kebijakan pemerintah kemudian kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan telah dilakukan menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, dan juga menjauhkan rakyat dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik lalu korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan serta saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang digunakan sulit diputus.
“Hukum bukan boleh tunduk juga patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang mana harus tunduk juga patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang mana benar. Sebab, kekuasaan pada mana-mana cenderung korup serta sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter pada analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum serta Sektor Bisnis yang Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia meninjau belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin banyak digunakan di percakapan urusan politik dalam Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemanfaatan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang tersebut berseberangan.
“Praktik ini mampu terjadi secara terang-terangan atau dijalankan dengan cara yang mana tambahan tersembunyi melalui lobi-lobi di tempat balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang dimaksud memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah dilakukan merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan juga kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya sekali sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang tersebut saat ini berada pada hitungan 34, menempatkan Tanah Air di dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya hambatan serius pada penegakan hukum juga korupsi di tempat Indonesia. Salah satu faktor yang tersebut kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera di penanganan perkara korupsi.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang digunakan dilaksanakan melalui persoalan hukum hukum untuk menekan dan juga mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite dan juga kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.



