KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di dalam PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait tindakan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan juga pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK sudah pernah menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan tindakan pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Kerjasama Usaha (KSU) juga Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa semata-mata membeberkan inisial keempat terdakwa perkara dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih banyak berjauhan jabatan dari keempat terdakwa di tempat PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang dituduh yang dimaksud adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.




