Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang mana Hadir di tempat Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah di rapat pengambilan langkah tingkat I pada Baleg DPR bersatu pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, pada Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang digunakan diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud hadir hanya saja sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu dikonfirmasi terkait berapa jumlah keseluruhan anggota fraksinya yang mana hadir dalam ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah pada Rapat Paripurna yang digunakan dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna hanya saja dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh dikarenakan itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura dikarenakan quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.



