Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang digunakan Mengancam Demokrasi serta Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tiada lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada di area penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa orang RUU yang digunakan kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, serta melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang bermasalah yang tersebut perlu dihentikan pembahasan serta pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan juga RUU Wantimpres.
Koordinator Rencana Reformasi Bidang Keselamatan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tentang batas usia juga persyaratan dukungan partai calon kepala wilayah adalah bentuk sikap kebijakan pemerintah ugal-ugalan DPR pada legislasi pada ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi lalu sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum lalu mengancam keberadaan demokrasi pada Indonesia.
”DPR dan juga pemerintahan pada waktu ini tiada boleh memproduksi UU yang bermasalah yang akan berdampak serius terhadap hidup negara demokrasi, negara hukum, serta Hak Asasi Orang dalam masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud dijalankan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, juga tanpa penyerapan aspirasi rakyat secara bermakna. Sudah tentu UU yang digunakan akan dihasilkan akan sangat berjauhan dari kepentingan rakyat dan juga hanya sekali demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Akhir Pekan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR dan juga pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan beberapa jumlah RUU lain yang mana bermasalah, di dalam antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, lalu RUU tentang Wantimpres yang mana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dulu telah terjadi dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan dan juga kelompok tertentu kemudian bukanlah untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI terlibat untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan juga memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang dimaksud sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite lalu kelompok di dalam negri ini serta bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, lalu para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, sebab selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah pernah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar lalu berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.



