Kebut Pembahasan PKPU pemilihan kepala daerah Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat sama-sama pemerintah juga DPR di dalam Komisi II DPR untuk mengeksplorasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. KPU menegaskan draf PKPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang dimaksud dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan sejumlah pihak kemudian menpercepat proses konsultasi dan juga alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah dan juga semoga lancar semua lalu seluruh putusan 60 serta 70 akan dimasukan di inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang tersebut akan berlangsung ini hanya sekali tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU sudah dibahas juga diskusikan sebelumnya. “Insya Allah dikarenakan kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam juga kita sudah ada diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang mana juga diberi masukan, termasuk yang digunakan peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga permintaan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala wilayah akan diadakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keinginan jajaran kami di tempat tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota sebab secara secara langsung teman-teman di area provinsi lalu kabupaten/kota yang dimaksud nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.



