Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bukan boleh mengintervensi kemudian wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana persoalan hukum korupsi izin perniagaan pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh urusan politik lalu kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya cuma Undang-Undang (UU) serta sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum lalu keadilan di tempat Indonesia sanggup rusak apabila para hakim tidaklah independen dan juga dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang digunakan diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum kemudian keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Area Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak untuk keadilan lalu terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah serta intervensi kekuasaan yang dimaksud ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang tersebut hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah serta intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan serta keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik lalu intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi serta undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi dan juga undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa urusan politik juga juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menggalakkan atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.



