RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengakses ucapan perihal rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di tempat DPR dikarenakan masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni dalam Universitas Borobudur, Mingguan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang mana akan datang. Artinya, pembahasannya akan diadakan pada Anggota DPR periode yang digunakan baru.
“Jadi kemungkinan di area sidang yang digunakan akan datang, dalam periode yang baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat mengupayakan langkah cepat DPR RI pada menanggapi berbagai respons penolakan rakyat terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi pada waktu itu juga berharap DPR memulai sikap yang digunakan serupa pada mengkaji RUU lainnya yang dimaksud mendesak. Hal ini termasuk mengeksplorasi RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga bisa jadi diterapkan untuk hal hal yang tersebut lain juga, yang dimaksud mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang digunakan juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di area negara kita juga dapat segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).




