DPR Sepakat Usulan eksekutif tentang Jabatan Ketua Wantimpres Digilir

JAKARTA – pemerintahan mengusulkan agar jabatan “Ketua” Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat digilir. Panja RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres pun menyepakati usulan tersebut.
Kesepakatan itu diambil di rapat Panja RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang mana diselenggarakan pada Selasa (10/9/2024).
Mulanya, Panja mendiskusikan DIM 23 Ayat 2. Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, pemerintahan telah terjadi mengusulkan agar ketua Wantimpres sanggup dijabat secata bergilir.
“Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di tempat antara anggota yang digunakan ditetapkan oleh Presiden,” bunyi usulan eksekutif di DIM 23 yang dimaksud dibacakan di Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).
Merespons itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia berkata, regulasi itu menjadi permintaan presiden.
“Prinsipnya ini ini kan di rangka sistem presidensil lalu ini menjadi keperluan presiden juga penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua lalu kalaupun memungkinkan ada delegasi ketua juga berikut berikutnya termasuk jumlah total keanggotaan diserahkan terhadap Presiden,” tutur Supratman.
“Maka sebaiknya mungkin saja ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk dapat dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan untuk DPR,” imbuhnya.
Merespons Supratman, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang bertugas sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, usulan pemerintahan ingin agar “Ketua” Wantimpres mampu dijabat secara bergantian.
“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang sebenarnya keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” terang Awiek.
“Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?” tanya Awiek terhadap para partisipan yang dimaksud secara langsung disambut ketokan palu.




