Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tersebut tiada tepat sasaran dan juga berpotensi men-disinsentif kampanye penyelenggaraan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tak akan memunculkan kebijakan yang digunakan adil dan juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi rakyat yang seharusnya tak didasarkan pada kemampuan perekonomian atau domisili penggunanya sebab konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi masyarakat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menggalakkan pemakaian transportasi masyarakat yang dimaksud dapat mengempiskan pemakaian kendaraan pribadi untuk mengempiskan kemacetan lalu polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi umum tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi umum seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan penduduk tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Konsumen KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang mana semuanya membutuhkan akses yang digunakan terjangkau juga adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang dimaksud inklusif juga terbuka untuk semua kalangan. Oleh akibat itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK sebab bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini sudah pernah memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan untuk kelompok pelajar, lansia, juga penyandang disabilitas,” pungkasnya.




