UU pemilihan gubernur Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di tempat Semua Daerah

JAKARTA – Undang-Undang pemilihan gubernur digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ketentuan yang dimaksud digugat antara lain mengenai ketentuan domisili calon hingga adanya kolom kosong di tempat semua daerah.
Pada Awal Minggu (9/9/2024), MK mengatur sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau tambahan dikenal dengan UU pemilihan gubernur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, peserta didik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU pemilihan kepala daerah tak mengakomodir putra area untuk progresif secara adil di kontestasi pilkada.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang tersebut dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. “Saya mengkaji lebih lanjut pada UU pemilihan gubernur ternyata tidaklah ada unsur lokalitas pada persyaratan UU pemilihan gubernur yang digunakan secara eksplisit diatur di Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, disitir dari laman MK, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, ketika bukan ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan di pembangunan area yang tiada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang tersebut tidak ada sesuai dengan kondisi area setempat. Berdasarkan kajian yang tersebut diadakan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas pada persyaratan pencalonan kepala wilayah akibat tak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas di Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat potensial bagi Pemohon oleh sebab itu dapat cuma memiliki kepala wilayah yang digunakan tak memahami sensitivitas terhadap isu yang tersebut berprogres dalam tempat tersebut.
Pemohon menilai ketiadaan sensitivitas yang dimaksud berdampak untuk kebijakan di perkembangan area yang tidak ada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas dengan pendekatan yang tersebut dilaksanakan tak sesuai dengan kondisi area setempat. Ketiadaan sensitivitas ini mengancam stabilitas wilayah dikarenakan adanya tendensi ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan kepala daerahnya. Kondisi yang disebutkan dapat dilihat pada persoalan hukum konflik penggusuran yang mana terjadi di tempat Daerah Khusus Ibukota Indonesia semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjabat.
Pemohon pada permohonannya juga merangkum beberapa nama mantan pejabat kepala tempat yang tersebut tidak merupakan putra asli daerah. Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, politikus yang digunakan lahir di tempat Magelang, Jawa Tengah. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur kemudian Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tersebut lahir dan juga bertambah besar di tempat Belitung. Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI Ibukota Indonesia dari 2012 hingga 2014, kemudian menjabat sebagai Gubernur DKI Ibukota dari 2014 hingga 2017. Pemohon juga menyampaikan nama Joko Widodo (Jokowi), yang lahir dan juga besar dalam Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI Ibukota Indonesia dari 2012 hingga 2014.
Dalam petitum, Pemohon meminta-minta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU pemilihan gubernur bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan juga bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “Calon Gubernur kemudian Calon Wakil Gubernur, Calon Kepala Kabupaten kemudian Calon Wakil Bupati, juga Calon Wali kota lalu Calon Wakil Wali Pusat Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal dalam wilayah yang mana menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon”.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk meninjau norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail. “Supaya saudara mampu memperluas dan juga mengembangkannya lebih besar fokus pada butir p ini atau saudara menambah persyaratan di tempat di permohonan terkait domisili bagi calon kepala wilayah UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur pada persidangan yang tersebut dilaksanakan di tempat Ruang Sidang Panel MK.
Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk Pemohon untuk memperbaiki permohonan di jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Hari Senin 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.


