Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) juga Dewas Lembaga Antirasuah tidaklah meloloskan pihak yang mana cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, terhadap Pansel Pimpinan juga Dewas KPK supaya siapa pun yang mempunyai cacat etik itu tidak ada diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris di tempat Kantor Dewas, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang dimaksud berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.



