Kesaksian Eks Tahanan pada Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang serta Tak Boleh Salat pada Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang dimaksud tak membayar iuran bulanan dinilai tidak ada manusiawi. Tahanan yang dimaksud tidak ada dapat ke mana-mana, termasuk salat di area masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy pada waktu menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa persoalan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau tak pungli dalam Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tidaklah mengenakan apabila tidak ada membayar.
“Akhirnya saudara membayar tiada iuran bulanan?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Sebetulnya saya bukan mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu masih nanti diisolasi lagi kemudian digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan hanya sekali itu, pria yang dimaksud sempat ditahan pada Rutan KPK lantaran terseret persoalan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang digunakan tiada membayar juga tidak ada boleh sembayang di area masjid.
“Kedua, tidak ada boleh berolahraga. Ketiga, bukan boleh sembayang di dalam masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tersebut tercatat nomor 11 poin A.



