Menguatkan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI perkembangan area tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD). Hal yang dimaksud lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah area pada merancang juga mengimplementasikan program-program pembangunan yang digunakan berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD ketika ini masih lebih tinggi berbagai digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang dimaksud diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti upah serta tunjangan pegawai – menyebabkan ruang fiskal yang tersebut tersedia untuk perkembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, kemudian pengembangan perekonomian tempat menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana pemindahan dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), kemudian Dana Desa (DD) – sebagian besar sudah pernah ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah area di mengalokasikan dana sesuai dengan keperluan juga prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang tersebut dianggap penting oleh pemerintah wilayah pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menguatkan PAD tidak semata-mata sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Perkuatan PAD menjadi penting oleh sebab itu sumber pendapatan yang disebutkan lebih tinggi fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana pengiriman dari pemerintah pusat.
Pemerintah wilayah mutlak akan memiliki tambahan berbagai keleluasaan di merancang lalu melaksanakan kegiatan konstruksi yang tersebut sesuai dengan permintaan serta peluang daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, lalu hasil pengelolaan kekayaan wilayah yang dimaksud dipisahkan, dapat digunakan lebih banyak leluasa sesuai permintaan serta prioritas perkembangan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih lanjut leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai acara konstruksi yang tersebut bersifat strategis kemudian berdampak dengan segera pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang digunakan mudah juga sampai pada waktu ini, masih sejumlah wilayah yang belum mampu serta mempunyai prospek sumber daya ekonomi yang dimaksud memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan dan juga Prospek Pajak Daerah pada Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat lalu eksekutif Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak wilayah atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan kemandirian fiskal pemerintah tempat pada rangka mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang digunakan diatur di UU yang dimaksud adalah inovasi proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi dan juga 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi dan juga 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT), di area mana kewenangan pengelolaannya tambahan berbagai diserahkan terhadap daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan area serta memberikan insentif bagi pemerintah area untuk tambahan proaktif di menggali kemungkinan pajak lokal.
Perubahan proporsi yang dimaksud mempunyai dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Mata Uang Rupiah 35,2 triliun, pada mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi lalu 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya inovasi kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih besar memiliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang tersebut lebih banyak maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, dan juga mengurangi terjadinya kebocoran pajak.



