Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok pada PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan berhadapan dengan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan komoditas tembakau pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut menjadi aturan turunannya. Aturan yang dimaksud menjadi sorotan di tempat antaranya zonasi larangan transaksi jual beli kemudian iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos tanpa merek untuk produk-produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud mengakibatkan polemik kemudian ketidakpastian mencoba bagi para pelaku perniagaan pada berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi lapangan usaha hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang tersebut berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang dimaksud unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan juga meninjau kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang dimaksud berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau mengangkat jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, peniaga kemudian peritel, hingga sektor kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di tempat Indonesia tak bisa saja hanya sekali mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengamati terdapat proses yang mana tak tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya pada Forum Pers terkait PP No. 28/2024 kemudian RPMK di dalam Kantor APINDO, diambil Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pada kegiatan yang digunakan diselenggarakan di tempat kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi juga merespons keluhan bidang hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan sektor hasil tembakau bukan hanya saja pelaku usaha, tetapi mata rantai ekonomi serta budaya sektor hasil tembakau yang tersebut sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi item tembakau di RPMK akan memberikan dampak penting berhadapan dengan kebijakan yang mana makin eksesif lalu mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh oleh sebab itu itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk bukan mengedarkan item tembakau terhadap anak-anak akibat selama ini pihaknya sudah pernah berikrar menjaga dari akses pembelian komoditas tembakau dalam bawah umur. Selama ini, GAPPRI sudah pernah patuh untuk negara dan juga terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai lapangan usaha hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini sektor hasil tembakau terus terhimpit lalu terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang tersebut memiliki eksternalitas, sektor hasil tembakau selama ini sudah mengikuti regulasi serta mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang digunakan cukup besar sampai 10% atau lebih tinggi dari Rp200 triliun.
Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang dimaksud telah dilakukan diimplementasikan selama ini sudah pernah menekan lapangan usaha setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 juga RPMK, maka akan tambahan besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini bidang hasil tembakau sendiri dinilai telah dilakukan tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang di perumusan aturan zonasi larangan pemasaran kemudian iklan barang tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya hanya telah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak ada baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang tersebut perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan transaksi jual beli 200 meter, iklan, juga aturan turunan yang dimaksud lebih lanjut mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tersebut tiada memunculkan identitas brand lalu makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.



