Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan memohonkan agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang digunakan terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang dimaksud dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang tersebut menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Hari Minggu (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang dimaksud terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan nasional kemudian AD ART yang tersebut sudah ada ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang dijalankan Mingguan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Lingkup Organisasi, Hukum juga Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tak sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia kemudian sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat tempat lain, tanpa peringatan ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang dimaksud hadir di tempat sana laki-laki, bapa-bapa. Ini adalah sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai aksi kudeta, oleh sebab itu Munaslub yang disebutkan tidak ada memenuhi unsur sesuai tahapan kemudian aturan pada AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir dalam sana tiada memenuhi kuorum, tidaklah sesuai dengan AD ART yang mana tertuang di Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah serta harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai perkembangan ekonomi 2045. Namun, di hal kepemimpinan di dalam Kadin serta Munaslub, kedua hal yang disebutkan harus sesuai dengan ketentuan dan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah dilakukan mengambil sikap kemudian menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, lalu perbuatan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir oleh sebab itu sayang terhadap Kadin serta bersama-sama ingin berjalan dengan pemerintah untuk kegiatan ekonomi Indonesia,” jelas dia.




