Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan kepala daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di area pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Paslon yang digunakan sanggup didiskusikan akibat terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.
Hal yang disebutkan dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa saja diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang tersebut dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Mingguan (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang dimaksud maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan kegiatan kemudian kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menghindari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, partisipan pemilihan, dan juga pasukan kampanye terkait pelanggaran yang digunakan kemungkinan besar terjadi pada pemilihan kemudian sanksi yang dimaksud mampu dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat di setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.



