Mahfud MD: Negara Hukum Lemah akibat Oligarki juga Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah pada hukum dan juga politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif serta sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang dimaksud juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD pada Kuliah Utama tahun 2024 pada Inisiatif Magister lalu Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidaklah ingin, undang-undang bertahun-tahun bukan dibahas,” ujar Mahfud yang dimaksud juga disaksikan di tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang dimaksud berakibat pada pelemahan menghadapi lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah kemudian penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi berhadapan dengan negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum kemudian demokrasi pada Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, lalu kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang tersebut dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang punya modal. Bahkan ada juga yang mana menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri walau telah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki lalu kleptokrasi dibiarkan mengalami perkembangan dapat melemah negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi dan juga profesi hukum adalah menjaga serta menegakkannya selama sistem ketatanegaraan lalu konstitusi masih berlaku. Para profesional dan juga penegak hukum menegakkan etika profesi juga tidak ada melakukan kolusi dan juga manipulasi,” ujar Menteri Defense era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.

