Mentan Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo Proyek

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman resmi mencopot orang Direktur di dalam Kementerian Pertanian dengan inisial IM. Pencopotan diadakan lantaran IM bermain mata dengan calo proyek di persoalan hukum pengadaan barang kemudian jasa.
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan dilaksanakan tak lama pasca Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM segera dicopot lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri dilaksanakan oleh Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja berhadapan dengan perintah Mentan Amran. IM dilaporkan menghadapi dugaan langkah pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud di pasal 378 KUHP.
“Saya memerintahkan untuk Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang mana menjanjikan terhadap calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di dalam Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang telah ada panggilan,” ungkap Amran.
Untuk diketahui, Fausiah sendiri menjadi korban pencabutan nama, di tempat mana ada pihak yang digunakan mencatut namanya dan juga mengajukan permohonan para pelaku bisnis untuk terlibat pada proyek kemudian diminta menyetor dana awal 15-20% terhadap pihak broker.
Dan untuk melakukan konfirmasi kejadian sama tak terulang kemudian praktik KKN bukan terjadi, Mentan Amran menyampaikan telah dilakukan mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di tempat lingkungan Kementan serta menolak semua gratifikasi pada bentuk apa pun di tempat rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, segera dilaporkan ke KPK.




