DPR Minta PP 28/2024 serta RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR memohonkan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik. Desakan untuk Kemenkes ini diambil pasca adanya kegelisahan kritis tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang disebutkan terhadap bidang strategis serta perekonomian nasional.
Adapun bagian utama pengaturan pada RPMK yang dimaksud memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi mengungkapkan bahwa berbagai aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang berada di tempat luar lingkup kewenangan Kemenkes serta telah terjadi memicu pro kontra di tempat kalangan warga juga mengakibatkan polemik.
Hal itu dikatakannya pada diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan lalu Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” pada Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang disebutkan berisiko mengakibatkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang bergantung pada bidang hasil tembakau dan juga lingkungan pada dalamnya.
Selain itu, pedagang kecil, peritel, dan juga bidang kreatif lalu periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.
Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 juga RPMK terkesan terburu-buru dan juga tak melibatkan partisipasi rakyat yang digunakan berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan penduduk serta pihak-pihak yang dimaksud terdampak, dan juga menyebabkan berbagai persoalan di penerapannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap sektor hasil tembakau cenderung diskriminatif dan juga tiada pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, terpencil pada melawan penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.
Dia pun mengkritisi bahwa Kemenkes tiada melakukan konsultasi yang dimaksud memadai dengan DPR, juga tak melibatkan berbagai pihak terkait pada proses penyusunan, yang digunakan dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang konstruktif. “Kami tiada melibatkan pada pembuatan aturan ini. Walaupun memang benar wewenangnya ada dalam pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI dapat dilibatkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap bidang hasil tembakau, teristimewa untuk kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin memohon pemerintah ketika ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang digunakan dapat menyudutkan lapangan usaha ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak untuk petani tembakau serta kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes pada waktu ini menyebabkan gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.
