Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Trilyun untuk Biaya Transisi Energi

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Indonesia membutuhkan anggaran USD281 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun untuk biaya transisi energi
“Jumlah ini (biaya transisi energi) sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia, ini besar sekali,” jelas Sri Mulyani di International Sustainibility Pertemuan (ISF) 2024 dalam Jakarta, hari terakhir pekan (6/92024).
Oleh akibat itu, pemerintah terus berupaya menggunakan berbagai instrumen fiskal, seperti insentif pajak kemudian pengecualian bea masuk guna menggalakkan pera sektor swasta pada menggalang transisi energi tersebut.
“Jadi, tentu saja, anggaran tak bisa jadi menjadi satu-satunya sumber (pembiayaan), meskipun kami terus berupaya bukan cuma pada hal alokasi anggaran, tetapi juga menggunakan instrumen fiskal kami, seperti tax allowance, tax holiday, import duty exemption,” terangnya.
Tak belaka itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau dan juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang mana bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia mencatatkan sudah pernah menerbitkan sukuk senilai USD7,07 miliar.
Menkeu menambahkan pemerintah terus mengoptimalkan instrumen keuangan hijau melalui penerbitan sukuk hijau juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang ramah lingkungan. Dia mencatat, Indonesia sudah pernah menerbitkan sukuk senilai Mata Uang Dollar 7,07 miliar pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kemudian pemerintah juga terus mengoptimalkan pendanaan kreatif untuk mempercepat transisi energi hijau, seperti menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan melawan emisi yang ditimbulkan dari kegiatan bisnisnya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang dimaksud saya katakan, karbon itu dikeluarkan serta mereka tidak ada mempunyai ‘identitas’. Jadi kita perlu meyakinkan apa yang tersebut dapat dianggap sebagai kontribusi dari Indonesia, Singapura, Tanah Melayu lalu siapa yang harus membayar, juga berapa,” tutupnya.




