DKI Jakarta – Ketua Diskusi Warga Pusat Kota (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo memohonkan otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia lebih tinggi tegas mengawasi kemudian menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran merokok ke tempat umum.
"Ini upaya Pemprov DKI harus tegas terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," kata Ary di diskusi masyarakat yang diselenggarakan FAKTA Nusantara bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum ke Daerah Khusus Jakarta" dalam Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa.
Dia mengemukakan berbagai laporan lalu pengaduan yang mana diterima FAKTA. "Ini jelas-jelas sebagai pengunjung pada pusat perbelanjaan seperti pusat perdagangan di Jakarta, berbagai laporan yang mana terpapar asap rokok, merek mengadu ke kami, setelah itu kami tindaklanjuti," katanya.
Karena itu, eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota penting melakukan kerja sejenis pada penegakan kawasan dilarang merokok demi udara Ibukota Indonesia yang dimaksud lebih banyak bersih. Apalagi, ketika ini Ibukota sedang bertranformasi mewujudkan Ibukota Indonesia sebagai kota global.
"Kami ucapkan terima kasih juga untuk Satpol PP DKI kemudian pihak lain untuk menyuarakan bagaimana DKI Jakarta ke depan agar lebih besar baik. Sehingga kita bisa jadi bekerjasama di penegakan perda terkait ini," ujar Ary.
Ketua Wadah Warga Perkotaan (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo di diskusi masyarakat Diskusi Warga Pusat Kota (FAKTA) Tanah Air bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Ketua Sektor Pendidikan kemudian Pengorganisasian FAKTA Indonesia, Ancha Normansyah mengatakan, Pemprov DKI Ibukota sama-sama pemangku kepentingan terkait (stakeholders) diperlukan meningkatkan pemantauan kawasan dilarang merokok, khususnya di pusat perbelanjaan (mal).
Hal ini mengingat kompleks perbelanjaan merupakan tempat umum yang berbagai dikunjungi oleh warga Ibukota kemudian sekitar, mulai dari kalangan anak-anak hingga lanjut usia, laki-laki dan juga perempuan, untuk berbelanja keperluan sehari-hari.
Pihaknya sudah ada melakukan pemantauan ke pusat perbelanjaan dalam lima tempat kejadian dalam wilayah Jakarta. "Ada sembilan dari satu puluh pusat perbelanjaan pada status berasap," katanya.
Bahkan, berdasarkan pengamatan ditemukan puntung rokok di dalam di kompleks kompleks perbelanjaan sebanyak-banyaknya 60 persen. "Sedangkan tempat khusus merokok dalam pada gedung bukan ditemukan," kata Ancha.
Menurut Ancha, dengan bukan adanya tempat khusus merokok yang tersebut resmi pada pada binaan mal, menyebabkan pengunjung bebas merokok pada di gedung ataupun di dalam area pintu masuk lalu keluar, tanpa adanya penegakan aturan yang mana tegas.
"Apalagi, perdagangan rokok elektronik juga semakin terlihat di tempat umum seperti mal," katanya.
Ketua Area Pendidikan juga Pengorganisasian dari Pertemuan Warga Pusat Kota (Fakta Indonesia), Ancha Normansyah di diskusi masyarakat Diskusi Warga Perkotaan (FAKTA) Negara Indonesia bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" ke Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Karena itu, Ancha meminta-minta Pemprov DKI DKI Jakarta meningkatkan tingkat kejadian dan juga intensitas pengawasan di pusat belanja untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi kawasan dilarang merokok. Lalu, adanya sikap konsisten terhadap pengelola pusat perbelanjaan yang dimaksud melanggar regulasi.
Selain itu, Ancha menekankan pentingnya melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok lalu pentingnya mematuhi kawasan dilarang merokok dan juga bekerjasama dengan organisasi kesejahteraan juga komunitas untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bebas rokok.
Begitupun dengan warga juga harus ada kepatuhan kemudian kesadaran pada berpartisipasi di kampanye kemudian saling mengedukasi lingkungan terkait bahaya merokok.
Lalu juga penting keberanian di melaporkan pelanggaran kawasan dilarang merokok jikalau ditemukan di dalam mal," kata Ancha.