Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Permasalahan

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus merespons adanya gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai gugatan ini merupakan upaya penyerangan terhadap PDIP.
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah kebijakan pemerintah yang keterlaluan, ini bukanlah upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih besar kelihatan sebagai upaya “penyerangan” terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy di keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara di dalam balik penggugat menurut informasi yang digunakan diterimanya terafiliasi dengan partai urusan politik tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.
“Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” katanya.
Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji mendalami terhadap aturan lalu konstitusi partai. Bahkan, proses itu telah dikaji dan juga dibahas dalam Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Kemenkumham).
Deddy juga menilai logika dari penggugat tidak ada bisa saja diikuti. Bahkan menurutnya, apabila logika pengugat disertai akan menyebabkan konsekuensi hukum yang dimaksud sangat besar. “Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh komoditas serta konsekuensi hukumnya sangat besar,” tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres dan juga menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di dalam tempat kemudian provinsi untuk menyesuaikan program kebijakan pemerintah nasional.
Menurut Deddy, apabila memakai logika penggugat, maka SK PDIP pada waktu itu tak sah. Termasuk kebijakan DPP yang memberikan SK untuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada pemilihan kepala daerah Wali Daerah Perkotaan Surakarta.
“Kalau tindakan DPP pada waktu itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk-produk cacat hukum. Artinya ia harus dianulir sebagai cawapres terpilih pada 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, beliau harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.




