Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan bisnis Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah komoditas merupakan praktik yang digunakan biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menimbulkan penetapan nilai tukar seperti itu.
“Semuanya hasil kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang dimaksud biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak ada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tak boleh menetapkan biaya jual kembali. Tapi, secara sektor ekonomi bidang usaha penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa jadi membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di dalam rule of reason serta itu mampu dibuktikan, RPM itu sah-sah belaka untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila harga jual uang ditetapkan tak ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen juga para resellernya itu vertikal yang tersebut terafiliasi antara produsen serupa yang mendistribusikan produk-produk ataupun resellernya serta bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller juga distributornya mengirimkan seenaknya cuma ya beliau dapat dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan ia mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya bukan heran penetapan biaya itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari melawan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai tukar jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif dan juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini lalu di keputusannya berubah total.



