Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tidaklah akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang tersebut aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang tersebut baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang digunakan disebut ilegal juga tidaklah sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang digunakan dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan tindakan sama-sama di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di area Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan aturan hukum yang digunakan berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di tempat Hotel JS Luwansa, Hari Minggu (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu menyatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi melawan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang dimaksud dilaksanakan yang bertujuan menjamin langkah-langkah hukum kemudian penyelesaian secara Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang tersebut terlibat pada Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan kemudian pengkajian berhadapan dengan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah serta meyakinkan berhadapan dengan persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah serta meyakinkan di bentuk surat-surat lalu dokumen terkait persiapan Munaslub, yang mana menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang mana dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar kebijakan Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal sebab tidak ada berlandaskan AD/ART.
“Oleh oleh sebab itu itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat terhadap ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.




