Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik lalu Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang mana pada waktu ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat persoalan hukum etik selama mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya permasalahan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidaklah hanya saja pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelopor negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang digunakan sangat penting meskipun ia tiada tercatat pada peraturan perundang-undangan,” kata Tanak pada ruang tes pada Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan perihal riwayat tindakan hukum etiknya yang mana sempat bergulir di dalam Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang tersebut terjadi yang dimaksud hanya saja sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya telah terjalin.
“Sedangkan duduk kesulitan saya yang tersebut terkait dengan kode etik yang mana diputus tiada bersalah, itu hanya saja kebetulan ada staf saya yang dimaksud dulu pada Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan dalam Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg dalam Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, kerap dijalankan sebelum bertugas di tempat KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya pada bidang tata perniagaan negara dulu rutin memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian lalu lembaga kemudian misalnya diminta warga kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di dalam KPK yang tersebut kemudian saya mengakibatkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu mirip orang lain. Bahkan ketemu mirip orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang mana diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan juga kewenangan yang digunakan ada pada satu lembaga dengan yang tersebut ditugaskan yang tersebut saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang tersebut harusnya tidaklah layak dilakukan,” katanya.



