Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?
Jakarta – Kepala Sektor Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan serta Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer di DKI Ibukota yang mana mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang dimaksud berasal dari beraneka jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan juga sekolah menengah menghadapi (SMA).
“Kami contohkan di DKI Jakarta, laporan yang mana masuk ada 107 guru yang tersebut kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) mengungkapkan kalau kena itu yang tidaklah punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan juga NUPTK (Nomor Unik Pendidik kemudian Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih tinggi dari setengahnya mengaku telah punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak meminta-minta tahapan pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya tiada usah melalui tes yang digunakan panjang. Sebab, kata Jhonny, mereka sudah ada terbukti mengajar bertahun-tahun.
“Enggak usah, ngapain tes. Mereka sudah ada ngajar kok. Berarti kalau mereka diterima mengajar telah punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Dia menyatakan itu merespons mengenai rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya
Menurut Pelaksana Tindakan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang digunakan jelas. Budi dan juga pihaknya sudah menginformasikan untuk kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tiada merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, sejumlah kepala sekolah yang tersebut masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan upah yang dimaksud tak sesuai dengan upah honorer.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang digunakan dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang dimaksud jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang dimaksud tercatat bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah total alokasi dana BOS reguler.
Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang tersebut berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:
- Bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata pada Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik dan juga tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima tunjangan profesi guru
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang tersebut dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Meskipun telah lama diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang tersebut mengalami cleansing tidak terdata ke Dapodik juga tiada miliki NUPTK.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tidak ada diketahui oleh Disdik dan juga diwujudkan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tidaklah sesuai kebutuhan.
Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang disebutkan juga tak dipublikasikan. Perekrutan yang dimaksud juga bukan didasari oleh kontrak yang tersebut jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer mampu diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang dimaksud akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor:
Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?


