Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Hal ini Tugas kemudian Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang digunakan diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang digunakan dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang digunakan terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri menghadapi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, lalu empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, juga penetapan kebijakan teknis dalam bidang sistem kemudian tata kelola, penyediaan dan juga penyaluran, pemasaran serta kerja sama, dan juga pemantauan lalu pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap kontestan didik pada jenjang lembaga pendidikan anak usia dini, institusi belajar dasar, juga lembaga pendidikan menengah di area lingkungan institusi belajar umum, lembaga pendidikan kejuruan, institusi belajar keagamaan, sekolah khusus, sekolah layanan khusus, juga lembaga pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di dalam bawah lima tahun, ibu hamil, juga ibu menyusui.



