KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang dimaksud diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang tersebut ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU mempunyai langkah dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walaupun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini setelahnya tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang digunakan hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah inovasi sebagai undang-undang, maka KPU tiada ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa belaka KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang digunakan tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala wilayah (Cakada) yang dimaksud diusung partai urusan politik akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, oleh sebab itu ketika beliau melaksanakan maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah lalu mampu dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang mana juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang mana inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang digunakan ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang mana dipegang dan juga dirujuk oleh KPU masih pengesahan oleh DPR, apabila memang benar Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah benar-benar disahkan.
“Bisa cuma KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan gubernur yang dimaksud dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada langkah (MK) berhadapan dengan pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang dipegang pembaharuan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan disahkan DPR,” jelas pengajar di tempat Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun ia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia menggerakkan agar partai urusan politik tiada tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang mana baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengamati kekuatan koalisi dalam legislatif, ada kegelisahan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menanti waktu.
“Dan penduduk tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari tindakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.




