Nasional

Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK lalu Pendapat DPR tentang Syarat Baru Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga DPR terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.

“Soal putusan MK juga reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang digunakan harus dalam atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR kemudian MK,” kata Muhaimin ketika ditemui pada JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang dimaksud berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.

Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan melawan dinamika yang terjadi. “Sebagai partai yang tersebut tak terlalu besar pada DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.

Untuk diketahui, DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat bersatu Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati beberapa hal, salah satunya terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.

Seperti Pasal 40 yang diubah di DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana mempunyai kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tidaklah memiliki kursi pada DPRD.

Related Articles

Back to top button