8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang digunakan Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang harus diganti oleh sebab itu berbagai hal dalam antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di area kantor KPU, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan kebijakan Pemilihan Umum tentang pembaharuan menghadapi tindakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, pada program penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah juga stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat pendapat sah ke I) juga Ari Wibowo (peringkat kata-kata sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat ucapan sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia



