Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas dan juga profesionalitas pendidik juga tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Uji masyarakat ini diselenggarakan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Pertemuan yang tersebut dilaksanakan di area DKI Jakarta ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi warga seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi sekolah pesantren.
Termasuk perwakilan satuan institusi belajar juga dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang mana sudah pernah disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi kebijakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh pada beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, juga rekognisi yang digunakan layak terhadap pendidik juga tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dia yang sudah menempuh jalur lembaga pendidikan di tempat luar jenjang formal, sehingga keterampilan lalu pengetahuan merekan diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang digunakan akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik juga tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk meyakinkan semua pendidikan, khususnya yang berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang mana setara. Ketika kemudian negara hadir pada bentuk apa pun baik pada bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang dimaksud lebih tinggi berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang mana ikhlas, punya pengalaman yang panjang, punya kemampuan yang mana mendalam, tetapi tidaklah sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang digunakan tiada menempuh institusi belajar formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang mana diterima Majelis Masyayikh pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin



