Kewajiban Kemasan Rokok Polos serta Pakai Warna Terjelek dalam Planet Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektronik yang mana dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tersebut merupakan aturan di dalam atasnya.
Salah satu yang dimaksud paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk hasil tembakau kemudian rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 bukan mengamanahkan pengaturan terkait desain lalu kemasan barang tembakau serta rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan di area sektor pertembakauan dan juga Kementerian/Lembaga yang digunakan menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut ikut serta pada mengkaji rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang dimaksud secara seimbang. Jangan sampai hanya saja mengungguli satu pihak dengan yang mana lain. Karena situasi Indonesia pada waktu ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari komponen baku hingga produsen. Jadi kalau semata-mata mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya tidaklah akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada sektor tembakau yang digunakan akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang tersebut menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan barang rokok baik barang konvensional maupun elektronik yang digunakan harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di tempat dunia yang tersebut dapat berdampak negatif pada pelaku sektor rokok.




