Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemanfaatan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan juga Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat umum atau sebagai sosok yang tersebut berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik dengan segera diberikan untuk pejabat masyarakat yang digunakan bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang tersebut diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di kegiatan Rakyat Bersuara di tempat iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun menggerakkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menimbulkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau setelahnya diklarifikasi ternyata tidak ada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap di praktek gratifikasi tersebut, maka merekan yang digunakan terlibat bahkan bisa jadi dihukum. Ia menyampaikan hukumannya dapat mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini bisa jadi diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini perihal yang digunakan tiada sepele,” pungkasnya.



