Nasional

Kakek 72 Tahun Ditahan pada Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret perkara dugaan penggelapan mesin genset.

Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah lama diminta menangguhkan pemidanaan dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta-minta perlindungan.

“Bapak itu sakit sudah ada berat, dikarenakan itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di tempat kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Lely, suaminya sudah ada mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat lalu mendapatkan perawatan yang digunakan lebih besar baik, bukanlah malah dipenjara.

Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang mana menangani tindakan hukum yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.

“Kami datang ke Komnas HAM lantaran menduga ada oknum dalam Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang digunakan tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.

Pihaknya telah terjadi mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah dilakukan berusia lanjut lalu telah dilakukan sakit-sakitan.

“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang dimaksud berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.

“Sejak kapan di dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.

Related Articles

Back to top button